Diposkanoleh Reny Ashilla Zahrantiara Label: pendidikanHukum di 2:16 AM. Istilah-Istilah dan Pengantar ilmu hukum yaitu : A. MASYARAKAT HUKUM. Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama

abolisi kata benda Istilah hukum 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan perbudakan di Amerika absenteisme kata benda 1 ketidakhadiran yang terus-menerus dalam perusahaan, sekolah, dan sebagainya ; 2 Istilah hukum pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yang tidak hidup di tanah tersebut dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya adopsi kata benda 1 pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri; 2 Istilah hukum penerimaan suatu usul atau laporan msl dalam proses legislatif; 3 pemungutan afidavit kata benda pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah ala Partikel atas; pada; kepada; akan Adjektiva kata sifat tinggi Partikel Cakapan tidak baku secara model ala Barat Istilah hukum tanah yang tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu alibi kata benda Istilah hukum bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian alkah dari bahasa Arab Nomina kata benda 1 darah beku bakal bayi di kandungan; 2 hati kecil Nomina kata benda tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu amar Nomina kata benda 1 perintah; suruhan; 2 Istilah hukum bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili amortisasi kata benda 1 penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; 2 penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan royalti ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu angket kata benda 1 daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan; 2 pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat; 3 penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah

.
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/516
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/226
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/524
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/537
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/46
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/65
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/457
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/825
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/235
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/19
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/471
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/689
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/216
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/405
  • 5b1iyh8k3b.pages.dev/470
  • istilah istilah dalam ilmu hukum